Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |17:26 WIB
Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
Wali Kota Bogor Bima Arya tinjau Stasiun Bogor. Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone
A
A
A

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu semata dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkup Pemkot Bogor.

"Kita harus melakukan perlindungan, caranya Pak Wali tentunya mengajukan permohonan. Jadi di dalam Pasal 31 KUHP bahwa tersangka, terdakwa yang mengajukan permohonan seharusnya. Tapi dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan," kata Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, Selasa (4/8/2020).

Alma menambahkan, bahwa surat permohonan penangguhan penahanan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014. Bahwasanya, Pemkot Bogor boleh memberikan perlindungan hukum terhadap semua pegawainya yang terjerat kasus hukum.

"Kami termasuk Pak Wali juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Artinya ASN itu tidak semua tahu mengenai hukum, jadi harus diberitahu mulai dari tahapannya dari penydikan. Saat ini kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," jelasnya.

Menurutnya, kelima tersangka yang merupakan kepala sekolah itu tidak akan menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri. Oleh karena itu, pihaknya memberikan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Kejari Kota Bogor Tetapkan 1 Tersangka Penyelewengan Dana BOS Tingkat SD 

"Seyogyanya untuk dilakukan penahanan itu kalau yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan statusnya tidak jelas. Tapi ini kan statusnya jelas, jadi kapasitas pak Wali hanya sebagai pimpinan akuntabilitas bahwa setiap ASN di Kota Bogor yang bekerja itu akan dilakukan upaya-upaya untuk tidak ditahan," ungkap Alma.

Ia pun membantah bahwa permohonan tersebut sebagai upaya 'pasang badan' atau menghalangi proses penyidikan. Meski begitu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dikabulkan atau tidak.

"Sudah di kejaksaan (surat permohonan), tanggal 27 Juli dan saya sendiri yang mengirim ke sana. Sekarang menunggu itikad baik dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor karena yang bersangkutan kepala sekolah ini dari treck recordnya bagus kok," tambahnya.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Disdik Bogor Terkait Korupsi Dana BOS

Di sisi lain, upaya pendampingan hukum seperti ini juga dilakukan terhadap ASN lainnya yang terjerat kasus hukum. Karena, telah menjadi kewajiban pimpinan daerah untuk melindungi pegawainya.

"Tidak sertamerta kasus ini aja, hampir semua kasus itu pak Wali berperan untuk mengambil sikap. Ini hal yang biasa, jangankan pemerintah daerah, di institusi jika ada salah satu kami (tersangka) pimpinan kami minta penangguhan. Seyogyanya itu (permohonan penangguhan) dilakukan keluarga atau pengacara, jadi beliau mengambil inisiatif saja," tegas Alma.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement