Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |17:26 WIB
Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
Wali Kota Bogor Bima Arya tinjau Stasiun Bogor. Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone
A
A
A

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Cakra Yudha, menilai upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya sah-sah saja. Namun, dirinya masih enggan memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.

"Kami kembali lagi ke Pasal 21 KUHP. Kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ucap Cakra, dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tingkat SD se-Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, 6 orang di antaranya merupakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Mereka diduga bekerjasama dengan seorang pria berinisial JRR yang telah ditangkap sebelumnya untuk menyelewengkan dana BOS dalam bentuk kertas ujian tingkat SD se-Kota Bogor sejak tahun 2017 sampai 2019. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 17,1 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik mash terus melakukan penyidikan untuk mencari aktor utama dalam kasus tersebut.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement