Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyaluran Tahap 2 JPS, Pemerintah Tambahkan Program Bantuan Beras dan Uang Tunai

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |10:50 WIB
Penyaluran Tahap 2 JPS, Pemerintah Tambahkan Program Bantuan Beras dan Uang Tunai
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto : Ist)
A
A
A

"Mekanisme penyaluran melalui Himbara tersebut sesuai dengan Perpres 63 tahun 2017 bahwa penerima bansos yang sudah memiliki rekening bank, maka bantuannya harus disalurkan melalui saluran perbankan. Kemudian untuk Bansos Beras direncanakan penyalurannya melalui Perum Bulog Penyaluran sampai ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan," urai Muhadjir.

Baca Juga : Bertambah 58, Prajurit Secapa AD Sembuh dari Corona Jadi 1.194

Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu menegaskan bila dibutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan prioritas penerima bantuan dan mekanisme penyaluran. Pasalnya beberapa pemerintah daerah ada yang tidak meneruskan penyaluran bansos.

"Perlunya sinergitas pemberian bansos antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pertimbangan saat ini sebagian daerah tidak melanjutkan perpanjangan bansos melalui APBD. Jangan sampai di lapangan nanti ada kegelisahan, yaitu pihak-pihak yang selama ini sudah mendapatkan bantuan sosial dari APBD tapi tidak mendapatkan bantuan lagi," tutur Muhadjir.

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Pengawasan Ketat Protokol Kesehatan Jadi Kunci

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement