Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit Reskris Polres Labuhanbatu bersama tiga rekannya.
Mereka diperiksa atas kasus penyiksaan terhadap sopir IF, yaitu Muhammad Jefri Yono. Korban mengaku dipukuli pakai benda tumpul, telinga dijepit pakai tang, dan bahkan kuku kakinya juga dicabut.
Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.