Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa 6 Saksi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |11:50 WIB
Usut Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa 6 Saksi
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.

Penyidik menjadwalkan memeriksa enam saksi pada hari ini. Tiga di antaranya pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi.

Kemudian tiga lainnya adalah Maskan Prabowo (pegawai BUMN), Iwan Restiawan (swasta), Didi Sanadi (swasta). Semua saksi ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Diketahui dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca Juga : Suap & Gratifikasi Nurhadi, KPK & Hakim MA Diminta Patuhi SEMA 2002

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga : KPK Dalami Kongkalikong Nurhadi dengan Terpidana Suap dalam Pengurusan Perkara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement