Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Pelaku Divovis 3 Bulan 15 Hari Penjara

krjogja.com , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |18:14 WIB
Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Pelaku Divovis 3 Bulan 15 Hari Penjara
Sidang kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Foto: Krjogja
A
A
A

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3/2020) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4/2020), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Polresta Banyumas yang mendapat laporan kejadian melakukan penyidikan di dua tempat kejadian perkara di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.

Dalam perkara ini ada empat tersangka ditangani Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga orang di antaranya telah disidangkan di PN Banyumas dengan tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih pemberkasan.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement