JAKARTA - Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) mulai kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020. Namun, pada tiga tiga hari pertama penerapannya, Polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa dan Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.
Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, Polisi kedepannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar.
"Terapi untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan GaGe ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.
Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).