JAKARTA – Penggunaan kantong plastik sekali pakai masih marak ditemukan di pasar tradisional di wilayah Jakarta Barat. Padahal penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah dilarang Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk mini market dan swalayan hampir 100 persen sudah taat gunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Namun untuk pasar tradisional memang masih 50 persen yang taat," kata Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, Kamis (6/8/2020).
Sebagaimana diketahui, sejak 1 Juli 2020 Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan toko, retail, dan pasar rakyat untuk mengganti kantong plastik dengan KBRL. Rencananya, sosialisasi itu berlangsung selama sebulan hingga kemudian dilanjutkan dengan penerapan sanksi denda.
Hingga kini, Slamet mengaku masih terus memantau kepatuhan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 di Jakarta Barat.
Ia mencatat, selama sebulan sosialisasi, pihaknya telah mendatangi 33 pasar rakyat dan 717 minimarket yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Slamet mengatakan, dari sejumlah pedagang pasar yang dipantau dari 1 hingga 28 Juli 2020, mereka beralasan memakai kantong plastik untuk menghabiskan stok yang ada.
Karena itu, masih banyak pedagang pasar tradisional yang ketahuan menyediakan kantong plastik untuk pembeli.
"Untuk pasar tradisional di wilayah Grogol Petamburan, Tamansari, Kalideres itu ketaatan baru mencapai 50 persen," ucap Slamet.
Sementara untuk pasar tradisional di Palmerah, Kembangan, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora terpantau belum ada pedagang yang sediakan KBRL.
Sampai saat ini, Slamet mengaku belum menerapkan penindakan sanksi denda kepada para pedagang yang masih sediakan kantong plastik. Pasalnya, dirinya masih menunggu arahan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penindakan sanksi denda penggunaan kantong plastik.
Baca Juga : Pedagang Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Larangan Penggunaan Plastik
"Belum ada arahan dari Dinas LH terkait sanksi denda. Kami masih menunggu arahan untuk penindakan," tuturnya.
Baca Juga : Ini Sanksi bagi Pelanggar Larangan Kantong Plastik di DKI
(Erha Aprili Ramadhoni)