Berdasarkan pemeriksaan sementara, untuk perempuan status janda, dan berprofesi sebagai pengajar, sedangkan yang lelaki bestatus beristri, dan bekerja di salah satu perusahaan swasta. Mereka bertemu hanya ingin mengucapkan kata perpisahan dan mengakhiri hubungan cinta terlarang tersebut.
Kata Agus, Pemerintah Kota Probolinggo melarang masyarakat berbuat tidak layak ditempat umum karena perbuatan tersebut tidak etis. Selain itu, masyarakat diharapkan Proaktif ikut menjaga Kota Probolinggo, termasuk melaporkan bila ada pasangan muda mudi yang berbuat mesum bisa langsung menghubungi Call Center 112 .
"Selain patroli rutin, petugas Satpol PP selalu siap menampung laporan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Probolinggo Bermaslahat," pungkasnya.
(Awaludin)