Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Beri Arahan Pilkada Bersih hingga Penyimpangan Dana Covid-19

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |15:38 WIB
KPK Beri Arahan Pilkada Bersih hingga Penyimpangan Dana Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri beri arahan Pilkada bersih dan dana Covid-19 (Foto: Ist/Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dan jajaran aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Lampung.

Dua hal utama yang disampaikan yaitu terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan potensi penyimpangan dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Lampung.

Pelaksanaan Pilkada bersih, menurut Firli, sangat penting karena dari pengalaman KPK pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Tidak lama seusai terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi. 124 di antaranya ditangani KPK. Sementara itu, untuk Lampung, antara tahun 2016 sampai 2019, telah 5 (lima) kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Percepat Serapan Anggaran Covid-19, Pemerintah Diminta Alokasikan Dana Darurat Pendidikan 

KPK, lanjut Firli, mengedepankan konsep _three prongs approaches_ dalam mengawal Pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan. Yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi.

“Dan, ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya.

Untuk lingkup Lampung, selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak.

Baca Juga: Polri: Terdapat 92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 

Oleh karena itu, kata Firli, dalam waktu tak terlalu lama, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam _whistle blowing system_ yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement