Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelibatan TNI-Polri Tangani Covid-19 Dikritik, Ini Tanggapan Mahfud MD

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |19:57 WIB
Pelibatan TNI-Polri Tangani Covid-19 Dikritik, Ini Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal sejumlah kritik yang datang terhadap pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19. Dia mengaku tidak ambil pusing soal perbedaan pendapat tersebut. Menurutnya, itu merupakan hal yang amat wajar terjadi.

"Kalau Covid-19 ini tampaknya tidak ada persoalan TNI dan Polri terlibat. Justru, diharapkan peran TNI dan Polri di sini yang banyak untuk penertiban ini. Jadi enggak apa-apa, ada yang punya pendapat seperti itu, boleh saja," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan adalah kebersamaan dan kesatuan. Menututnya, hal ini tidak perlu dipertentangkan lagi.

"Di dalam rapat-rapat gugus tugas disepakati TNI-Polri itu turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk Covid ini. Baik dalam penyaluran bansos agar tidak terjadi penyelewengan, sampai ke tingkat terendah maupun dalam penegakan tindakan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Mahfud menuturkan, pemerintah tidak serta-merta langsung menghukum masyarakat dengan dugaan pelanggaran pidana seperti yang ditakuti. Menurutnya, penerapan pendisiplinan juga memiliki tingkatan.

Di tingkatan pertama, yakni sosialisasi seperti yang telah banyak dikampanyekan sejumlah kementerian dan lembaga. Kemudian naik lagi ke tingkatan persuasif.

Andai kata tindakan persuasif tidak bisa juga diindahkan, akan naik lagi ke penerapan hukum administratif. Penerapan hukum administratif, jelasnya, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ketika memberikan denda kepada masyarakatnya yang kedapatan tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tindakan administratif, seperti yang sekarang banyak dilakukan di berbagai tempat. Di Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar itu cukup besar. Saya baca itu dalam satu hari pernah dapat uang Rp490 juta hanya dari denda," ucapnya.

Hukuman pidana mulai bisa diterapkan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan dan turut melawan petugas saat diingatkan. Menurutnya, ada banyak hukuman yang dapat dijeratkan kepada pelaku yang melakukan tindakan seperti itu.

"Kalau sampai melawan petugas ya ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberi tahu kok melawan, misalnya sudah harus membubarkan satu kegiatan kok diteruskan dan hukum pidananya banyak," ucapnya.

Baca Juga : Senin, Mahfud MD Kumpulkan Menteri & Kepala Daerah Bahas Inpres Jokowi

"Kalau dipidana KHUP itu ada pasal-pasal tentang melawan petugas. Itu ada ancaman hukumannya. Kemudian di UU kesehatan juga ada. Kalau membahayakan kesehatan orang lain itu juga ada ancaman pidananya. Di UU Karantina Wilayah juga ada," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Perintah Jokowi itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga : Update Corona 7 Agustus 2020: Positif 121.226 Orang, 77.557 Sembuh & 5.593 Meninggal

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement