Menurutnya, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus, menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga masyarakat.
"Persoalannya pernyataan yang disampaikan si profesor itu ditentang, pertama tentang swab dan rapid test. Dikatakan dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni digital teknologi dengan biaya hanya Rp10-20 ribu," kata Muannas.
Baca Juga : Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks Musisi Anji, Polisi Panggil IDI
Adapun kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Hadi Pranoto Laporkan Muannas Terkait Pencemaran Nama Baik
(Erha Aprili Ramadhoni)