Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan "Kambuhan" Dibidik Lewat Aplikasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |14:38 WIB
Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Masih disusun di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Arifin memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru soal sanksi progresif pelanggar PSBB tersebut. Sanksi progresif akan diberikan kepada pelanggar yang kedapatan berulang kali melakukan kesalahan.

"Kan pengertian yang namanya di progresif itu ketika seseorang yang tertangkap tangan berulang lagi. Nah, untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada 1 alat 1 cara. Caranya dengan apa ? Dengan membangun sistem aplikasi," ujarnya.

Baca Juga: Pelanggar PSBB DKI Mengulangi Kesalahannya Akan Dikenakan Denda Progresif 

Menurut dia, DKI juga akan membangun sistem di aplikasi agar para pelanggar tidak dicatat secara manual lagi. Sehingga, sanksi progresif nantinya bisa diterapkan dengan baik.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.

Ia menambahkan, bahwa sanksi progresif hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulangkali melakukan pelanggaran PSBB di Ibu Kota.

"Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya," tandasnya.

Baca Juga: DKI Kumpulkan Uang Denda Rp2 Miliar dari Pelanggar PSBB

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement