JAKARTA - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tak menaatinya, sebagaimana di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Camat Setiabudi, Sri Yuliani mengatakan, pada Jumat (7/8/2020) ini, pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban pada masyarakat yang tak mau mengikuti aturan tersebut, khususnya di kawasan Menteng Pulo dan Minangkabau. Tercatat, masih banyak yang tak menaati aturan tersebut.
"Hasil kegiatan dan penindakan yang dilakukan ada 51 Pelanggar yang tak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi (Denda)," ujarnya pada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Terus Dilonggarkan, PSBB Transisi DKI Jakarta Tak Akan Cegah Penularan Covid-19
Menurutnya, dari 51 pelanggar itu, 46 orang diberikan sanksi sosial sedangkan 5 orang diberikan sanksi administrasi (denda), yang mana dari kelima orang itu terkumpul dendan sebanyak Rp1 juta. Ke depan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan pada para pelanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Penindakan sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif," katanya.
(Arief Setyadi )