BANJARMASIN - Tim gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk empat anggota komplotan pengendar narkoba yang biasa beraksi secara antar negara. Dari empat orang tersebut, polisi menyita sepuluh karung narkoba berisi 300 Kg sabu asal Malaysia.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan pengembangan dari penangkapan pada pertengahan Maret 2020. Waktu itu, kata Nico, saat itu anggotanya menangkap pelaku yang memiliki sebanyak 208 Kg sabu.
"Kami kemudian melapor ke Kapolri dan Kabareskrim. Kemudian dibentuklah tim Satgasus Merah Putih untuk menindaklanjuti kelompok jaringan yang diduga dari Malaysia itu," ujar Nico kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya, ketika melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi pada tanggal 8 Juli 2020, akan ada barang masuk melalui Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional di Tengah Laut
"Setelah berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan berhasil mengidentifikasi jika barang tersebut akan masuk pada tanggal 4 Agustus 2020," terangnya.
Pada 4 Agustus 2020 polisi berhasil meringkus dua pelaku di Tanjung Selor, Kaltara, yaitu berinisial Ay dan N. "Mereka mengaku jika barang itu akan masuk ke Banjarmasin," ujarnya.