Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2020 |07:30 WIB
Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan
ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia Dinilai Belum Sampai Titik Terburuk

Baca Juga : Hari Ini, Prabowo Bakal Dikukuhkan sebagai Ketum Gerindra Lewat KLB

Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement