Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |19:10 WIB
 Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prakarsa Kemenpan RB.

"Presiden menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB," kata Dini kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Menurut Dini, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

"PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara," kata Dini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement