Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |19:10 WIB
 Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Baca juga: Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Dini mengklaim beleid ini tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement