Sebagaimana ASN, begitu banyak sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PPK. Diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.
Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.