BENGKULU - Seorang pria berinisial RP warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, ketika sedang tertidur pulas. Perbuatan tidak terpuji itu diduga telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan melalui Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul mengatakan, pelaku diamankan lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
''Pelaku cabul ini berhasil diamankan oleh tim Opsnal dengan dibantu Polsek Lebong Selatan,'' kata Nurul, Senin (10/8/2020).
Modus pelaku, jelas Nurul, meraba bagian sensitif ketika korban sedang tidur. Perbuatan itu diduga dilakukan sebanyak 3 kali.
''Perbuatan pelaku ini dilakukan sebanyak 3 kali saat korban sedang tidur,'' jelas Nurul.
Perbuatan itu pun dibantah pelaku RP. Di mana RP mengaku, tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. Namun, pelaku mengakui jika anak sejak kecil kerap mengecup bagian dada pelaku.
''Idak ado aku ngelakukan itu (Tidak ada aku melakukan perbuatan itu), kalau ngecup (mengecup) dada kito (pelaku), dio (korban) sendiri yang endak (mau), itu jugo (juga) dari kecil galak (sering) ngecup (mengecup) dada aku (pelaku),'' aku pelaku.
Meskipun perbuatan pelaku membantah, penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(wal)