Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |13:44 WIB
KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, angkat bicara terkait polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam PP tersebut juga mengatur penggajian bagi pegawai KPK.

Beberapa pihak menilai sistem penggajian pegawai KPK yang diatur dalam PP akan menggerus independensi pegawai lembaga antikorupsi itu. Padahal, kata Ghufron, tudingan tersebut malah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji.

"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Ghufron menjelaskan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman KPK adalah penegak hukum.

"Karenanya, independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," ucapnya.

Tidak hanya itu, independensi pegawai KPK sudah ditanamkan sejak rekrutmen sehingga independensi sangat kuat dan tidak mudah digoyahkan hanya karena gaji.

"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement