Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No .41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK
Kemudian di ayat (2) disebutkan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Baca Juga : Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi
(Erha Aprili Ramadhoni)