Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |13:44 WIB
KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No .41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK

Kemudian di ayat (2) disebutkan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga : Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement