PALANGKARAYA - Satuan Unit Jatanras Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menangkap penganiaya seorang dosen dan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan UPR tepatnya Jalan Damang Salilah (di belakang Fakultas Ekonomi UPR), Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah pada akhir pekan lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, tersangka berinisial YN (20) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya tidak lama setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
"Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR, dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang," kata Dwi, Selasa (11/8/2020).
Akibat kejadian naas tersebut, kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RS Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan.