Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dosen dan Mahasiswa Dibacok Pemuda Pakai Parang hingga Kritis

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |00:30 WIB
 Dosen dan Mahasiswa Dibacok Pemuda Pakai Parang hingga Kritis
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

 penangkapan

Jaladri menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Apabila tersangka dinyatakan sehat, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement