Sudah menjadi rahasia umum bahwa kehadiran para rentenir yang berkedok sebagai juru penyelamat keuangan, telah menimbulkan keresahan yang tak berkesudahan bagi masyarakat. Dengan berbagai penawaran yang menggiurkan untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan dana segar secara cepat, mengakibatkan banyaknya masyarakat terjerumus dalam sistem pinjaman tidak resmi/ilegal. Para lintah darat memanfaatkan kondisi kebutuhan keuangan masyarakat yang mendesak, sebagai suatu kesempatan yang tak boleh dilewatkan untuk memberikan pembiayaan dengan bunga yang sangat tinggi. Di sisi lain, keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai perhitungan bunga dan jaminan, semakin memberi ruang yang cukup luas bagi para rentenir untuk dapat menekan masyarakat agar melunasi pinjaman secara tepat waktu atau mereka akan menguasai seluruh aset yang dijaminkan.
Perkembangan teknologi di era revolusi 4.0 ini juga tidak menghentikan para rentenir untuk menawarkan kredit/pembiayaan secara ilegal melalui platform elektronik. Berdasarkan data yang disampaikan oleh OJK pada Juni 2020, terdapat lebih dari 100 perusahaan fintech lending illegal yang beredar di kalangan masyarakat. Dengan sengaja, mereka memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

OJK bersama pemerintah tentunya terus mengupayakan berbagai inovasi dan terobosan baru sebagai solusi utama dalam mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya adalah dengan adanya penyediaan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pada bulan Juni 2020, telah diluncurkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang menyediakan kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
K/PMR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh terhadap entitas pemberi kredit yang tidak terdaftar di OJK. Skema K/PMR menawarkan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan nominal plafon sampai dengan 50 juta rupiah dan suku bunga yang relatif rendah atau setidaknya sama dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dapat diangsur hingga 36 bulan. Terdapat 3 (tiga) model acuan produk dari K/PMR, yaitu: kredit/pembiayaan proses cepat, kredit/pembiayaan berbiaya rendah, serta kredit/pembiayaan proses cepat dan berbiaya rendah. Ketiga model tersebut adalah kunci utama dalam mempengaruhi masyarakat yang sebelumnya menggunakan jasa rentenir untuk beralih kepada layanan jasa keuangan formal yang lebih terpercaya.
Sampai dengan saat ini, telah terdapat 16 TPAKD yang mengimplementasikan skema K/PMR. Dengan adanya Generic Model Skema K/PMR tersebut, diharapkan dapat menjadi rujukan bagi 114 TPAKD lainnya untuk mengimplementasikan di setiap daerah. Harapannya, keberadaan produk ini, dapat memenuhi kebutuhan modal kerja para pelaku usaha mikro sehingga giat perekonomian di daerah semakin meningkat utamanya dalam rangka mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan - Ibu Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, bahwa dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari pemerintah daerah, regulator keuangan di daerah, industri keuangan di daerah serta instansi terkait lainnya sangat diperlukan dalam mendukung implementasi K/PMR di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan melalui penyediaan produk K/PMR dari LJK formal.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.