JAKARTA - Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyatakan bahwa I Gede Ari Astana alias Jerinx (Jrx) bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx juga disebut kooperatif saat ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Bahkan, Jerinx yang sebelumnya menolak untuk dilakukan rapid tes, kini mengikuti aturan tersebut. Jerinx menjalani rapid tes sebelum dilakukan penahanan. Hasil rapid tes, Jerinx dinyatakan non-reaktif.
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar)
"Jerinx kooperatif. (Jerinx) juga sudah (rapid tes) dan hasilnya non-reaktif," kata Syamsi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (12/8/2020).
Sekadar informasi, Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pernyataannya yang diunggah lewat media sosial Instagram pribadinya.
Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx sebagai tersangka. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya dilakukan penahanan.