Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, Kompolnas Soroti Kasus Pemalsuan Label SNI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |19:32 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, Kompolnas Soroti Kasus Pemalsuan Label SNI
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Kompolnas)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti mangkraknya kasus dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun. Kompolnas meminta Polri untuk menindaklanjutinya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian penting pihak kepolisian. "Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti," ujar Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).

Kasus pemalsuan label SNI produk besi siku dilaporkan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku ini, pihak kepolisian pun telah menetapkan satu orang tersangka.

Baca Juga:  Perkembangan Teknologi Buat Kasus Pemalsuan Marak di Jabar

Namun, aktor atau pelaku utamanya diduga hingga saat ini masih berkeliaran bebas. Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.

Pada kesempatan lain, Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya.

Baca Juga:  Selain di Kabupaten Bandung, Materai Palsu juga Beredar di Garut

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement