GARUT - Selain di Kabupaten Bandung, peredaran materai palsu juga terungkap di Garut. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang, yakni AS (37).
"Ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penjualan meterai palsu yang dilakukan oleh tersangka AS ini. Kita telusuri dan benar adanya, pelaku pun kita amankan," ujar Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon, Selasa (2/8/2016).
Ridwan menuturkan, pelaku AS menjual meterai 6.000 palsudengan harga Rp5.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 532 lembar meterai palsu. Meterai yang dijual AS ini, kata Ridwan, warnanya sedikit luntur.
"Saat melakukan transaksi tersangka ini hendak menjual, namun karena adanya hasil laporan dari masyarakat, tim dari Polres Garut menangkap tersangka bersama barang bukti," jelasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut
Sebelumnya Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan," katanya. [Baca Juga: Edarkan Materai Palsu, Kawanan Penipu Ditangkap]
(Abu Sahma Pane)