MAJALENGKA - Polisi berhasil meringkus NS (37) warga Desa Kramat, Kecamatan Palsah, Kabupaten Majalengka. Pasalnya NS kerap membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto menerangkan penangkapan NS dilakukan di rumahnya. Kasus ini berawal pada 25 Januari 2017, dimana ada dua orang pemohon yang hendak meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus pembuatan SKCK untuk kebutuhan persyaratan bekerja di salah satu pabrik yang ada di Majalengka.
“Namun pelaku tidak membuat SKCK itu ke pihak Kepolisian, melainkan pelaku membuat sendiri di rumahnya dengan meniru SKCK asli milik keponakannya sendiri,” tuturnya, Jumat (24/3/2017).
Masih dikatakannya, pelaku membuat SKCK palsu dengan cara mencari logo Tribrata Polri dari situs internet, selanjutnya untuk nomor SKCK dan rumus sidik jari, pelaku mengarang bebas. Sedangkan untuk cap dan tandatangan Kasat Intelkam Polres Majalengka, pelaku membuat sendiri dengan menggunakan aplikasi corel draw dengan meniru yang aslinya. Selanjutnya pelaku mengetik sendiri menggunakan komputer lalu di print menggunakan kertas HVS.
“Untuk bianya satu pembuatan SKCK palsu tersebut, pelaku meminta kepada pemohon sebesar Rp15.000,” kata dia.
Menurutnya, dari hasil pengembangan petugas, selain membuat SKCK palsu, pelaku juga berniat membuat KTP palsu, kartu kuning palsu, surat keterangan kesehatan dokter palsu. Namun, beruntung ketiga dokumen tersebut belum dipergunakan, lantaran pelaku keburu ditangkap.
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa seperangkat komputer dan printer, kartu SKCK palsu dan asli serta barang bukti lainnya dan akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 263 jo 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)