DEPOK – Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan Electronik Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau sistem tilang elektronik akan diberlakukan bagi pengendara motor yang masuk jalur cepat Jalan Margonda Raya, Depok.
Tidak hanya itu, angkutan kota (angkot) juga sudah tidak boleh masuk jalur cepat jalan tersebut. Jika kedapatan melanggar maka secara otomatis akan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.
“Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat,” ujar Erwin, dikutip pada Kamis (13/8/2020) dari laman NTMC Polri.
Saat ini, jajaran Satlantas Depok dan Dishub Depok menggencarkan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Sosialisasi dioptimalkan selama sepekan ke depan. “Tahap sosialisasi dilaksanakan 1 minggu mulai hari ini,” katanya.
Erwin menjelaskan alasan pemberlakuan tilang bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat. Hal ini menurutnya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.