Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda, Syafrin menyatakan telah menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, seperti ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Siapkan Regulasi Baru untuk PSBB, Wagub DKI Sebut Akan Ada Sanksi Pidana
Bahkan, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area kawasan karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.
"karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 kawasan khusus pesepeda, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan 32 kawasan tersebut, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin dalam siaran tertulisnya, Rabu 12 Agustus 2020.
(Arief Setyadi )