Setelah cukup lama berlalu, korban memutuskan pergi bersama dengan bibinya untuk tinggal di rumah kakeknya. Saat itulah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh ayah tirinya itu untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (13 Agustus 2020) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di rumahnya," katanya.
Baca Juga: Kasus ABG "Digilir" Berujung Maut, 8 Pelaku Ternyata Sudah Susun Rencana
Selain itu, pelaku juga telah mengakui tindakan asusila yang dilakukannya. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.