JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait dugaan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Ketiga pejabat itu adalah HS, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial, OAP merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, dan terakhir Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
"Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tadi, diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Selasa (18/8/2020).

Hari menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah mencuat kabar mengenai sebanyak 64 kepala sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.
“Mereka mengundurkan diri karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi,” jelas Hari.
Hasilnya, ditemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu.Tim pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau, menemukan pelanggaran etik.
Mereka menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Karena itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi. Kemudian kasus itu berujung pada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka.
“Jadi ada enam pejabat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” lanjut Hari.
Hari menjelaskan, dalam penanganannya, Inspektorat Kejaksaan Tinggi Riau sempat melaporkan tindak pidana itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Ketiga mantan pejabat struktural di Kejari Indragiri Hulu ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Saat ini, ketiga orang lainnya yang dikenai sanksi disiplin bersama tiga orang tersangka itu masih berstatus saksi,” tegas Hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)