Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Praktik Aborsi Berkedok Klinik di Senen, 17 Orang Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |14:20 WIB
 Polisi Gerebek Praktik Aborsi Berkedok Klinik di Senen, 17 Orang Ditangkap
Illustrasi penangkapan (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Subdit Dirkrimum Polda Metro Jaya membongkar kembali praktik aborsi di kawasan Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di klinik sr. SWS itu, polisi menciduk 17 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik aborsi tersebut sudah beroperasi selama lima tahun, dalam penggerebekan 17 orang diamankan.

Para tersangka yang diamankan berinisial SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Adapun mereka punya perannya masing-masing, yakni enam tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat.

Aborsi

"Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun. Dokter-dokternya spesialis kandungan, jadi selain melakukan pengobatan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi juga melakukan praktek aborsi," ujar pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Lalu, empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Kemudian, lanjut Tubagus, empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan tiga sisanya orang yang melakukan aborsi.

Sejauh ini, paparnya, tercatat selama lima tahun beroperasi itu sudah ada ribuan orang yang melakukan aborsi berdasarkan keterangan saksi dan jumlah catatan pasien. Klinik itu merupakan klinik legal, hanya saja melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2,638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Dia menambahkan, di kasus itu, polisi menyita berbagai macam alat praktek kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement