Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Gangguan Jiwa, Bocah 10 Tahun Diikat Orangtua di Kandang Kambing

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |15:35 WIB
 Diduga Gangguan Jiwa, Bocah 10 Tahun Diikat Orangtua di Kandang Kambing
Foto: Sindonews/Kuntadi
A
A
A

Sementara itu, ibu korban FH mengatakan, tidak selamanya korban ditempatkan di kandang kambing. Biasanya mereka meninggalkan putranya hanya siang hari saat ditinggal pergi bekerja. Sedangkan pada malam harinya tetap ditempatkan di dalam rumah bersamanya.

“Tidak setiap hari, hanya kadang-kadang saja,” katanya.

Langkah menempatkan di kandang dan mengikat karena korban kerap merusak barang-barang. Bahkan korban sempat pergi meninggalkan rumah.

“Dia sempat pergi dan nyaris tertabrak motor di dekat Pasar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement