Sementara itu, ibu korban FH mengatakan, tidak selamanya korban ditempatkan di kandang kambing. Biasanya mereka meninggalkan putranya hanya siang hari saat ditinggal pergi bekerja. Sedangkan pada malam harinya tetap ditempatkan di dalam rumah bersamanya.
“Tidak setiap hari, hanya kadang-kadang saja,” katanya.
Langkah menempatkan di kandang dan mengikat karena korban kerap merusak barang-barang. Bahkan korban sempat pergi meninggalkan rumah.
“Dia sempat pergi dan nyaris tertabrak motor di dekat Pasar,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)