Atas hasil inspeksi inilah, peneliti harus merevisi hasil penelitiannya agar sesuai kaidah dan valid. "Memang sebetulnya biasa dalam suatu penelitian ada hal yang harus dilaporkan, dikoreksi, dan yang memberikan izin mengoreksi dan memonitor. Ada perbaikan harus disampaikan ke BPOM," tutur dia.
Penny mengungkapkan, peneliti dari Unair maupun sponsor dalam hal ini TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN) bersedia merevisi hasil uji klinik obat yang dinilai belum valid. Oleh sebab itu, masih ada proses yang harus ditempuh pihak pemohon sebelum mendapatkan izin edar.
"(KSAD) kami laporkan semalam, beliau sangat mendukung untuk memperbaiki yang diperlukan sehingga uji klinik akan dilanjutkan dan akan mendapatkan hasil yang valid," ucap Penny.
Baca Juga : BPOM: Uji Klinik Obat Corona Unair Belum Valid, Harus Direvisi Lagi
Sekadar informasi, Unair mengklaim telah menemukan obat untuk penyakit virus corona (Covid-19). Obat baru itu merupakan hasil kombinasi dari tiga jenis obat. Di luar negeri ada tiga obat yang ampuh dan mujarab untuk diberikan kepada pasien Covid-19. Lalu, tiga jenis obat tersebut digabung atau dijadikan menjadi satu oleh Unair. Penelitian obat ini didukung oleh TNI AD dan BIN.
Baca Juga : Update Corona di Indonesia 19 Agustus 2020: Positif 144.945 Orang, Sembuh 98.657 & Meninggal 6.346
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.