Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Bekasi Dilarang Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

Wisnu Yusep , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |13:57 WIB
Warga Bekasi Dilarang Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah ditiadakan di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Pelarangan kegiatan itu tertuang di surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran itu disebutkan masyarakat tidak diperkenankan menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat umum, yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru virus corona.

Bila warga ingin menyelenggarakan kegiatan dalam menyambut Tahun Baru Islam, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mempermasalahkan. Hanya saja, warga yang hendak menggelar kegiatan 1 Muharam tidak diperkenankan untuk menggelar kegiatan selain berdoa.

"Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar dan santuanan anak yatim yang dapat mengundang kerumunan," kata pria yang disapa Pepen kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement