“Kita lakukan itu spontan karena kita butuh uang,” katanya.
Dari 10 lokasi, dia sudah mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 362 KUHP jo 64 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.