Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Menyasar Nenek-Nenek

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |16:37 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Menyasar Nenek-Nenek
Tiga pencuri yang menyasar nenek-nenek dibekuk polisi. Foto: Kuntadi
A
A
A

“Kita lakukan itu spontan karena kita butuh uang,” katanya.

Dari 10 lokasi, dia sudah mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 362 KUHP jo 64 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement