Mastur ditangkap untuk ketiga kalinya dengan perbuatan yang sama, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, dua sepupu Mastur berinisial M dan D, bersama anaknya Mastur berinisial A ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan adik Mastur, HR, yang diduga sebagai bandar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, bahwa Mastur ini baru ditangkap ketika anaknya sudah mau keluar dari hukuman.
"Ini anaknya sudah mau keluar, namun Bapaknya masuk lagi untuk ketiga kalinya," jelas Harjanto, Rabu (19/8/2020).
Atas perbuatannya, Mastur dijerat pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.