PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan agar warga tidak bepergian. Hal ini mengingat Pekanbaru berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Pelarangan agar warga tidak keluar dari Pekanbaru tertuang dalam SE Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.
"Surat edaran ini sudah ditandangani Pak Wali Kota mengingat kondisi perkembangan Covid-19," kata Kabag Humas Pemko, Mas Ibra kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Dia menjelalaskan, pelarangan melancong tertuang Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal ini mengingat adanya libur panjang seperti Perayaan Tahun Baru Islam. Untuk itu warga diminta untuk berlibur di dalam Kota Pekanbaru. Jangan sampai warga yang berpergian keluar tertular dan bisa menyebarkan ke warga lainnya setelah kembali ke Pekanbaru.
"Dari tanggal 20 sampai 23 Agustus warga diminta tidak ke luar kota," imbuhnya.
Namun tidak dijelaskan sanksi bagi warga yang tetap nekat bepergian ke luar Kota. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT meminta agar Ketua RW dan RT dapat memberitahukan hal tersebut kepada warganya.
"Dari camat, lurah, RW hingga Ketua RT untuk memberitahukan surat edaran itu kepada warganya," harapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.