Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pergub Baru Anies Tegaskan Motor Belum Kena Ganjil Genap

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |18:25 WIB
Pergub Baru Anies Tegaskan Motor Belum Kena Ganjil Genap
foto: Okezone
A
A
A

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;

2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan," pungkas Syafrin.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement