Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang pun bergerak melakukan pelacakan terhadap anggota keluarga dan kerabat yang sempat melakukan kontak erat dengan sang pasien. Kepolisian dan TNI sendiri telah menjemput paksa seorang kerabat jenazah pasien Covid-19 pada Selasa siang 18 Agustus 2020 di rumahnya di Jalan Mayjen Sungkono.
AS sendiri akhirnya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. Ia disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun sesuai dengan Pasal 93 undang–undang yang sama.
“Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman maksimal hukumannya hanya satu tahun, dan dia bukan pasal pengecualian," ujar Leo.
(Angkasa Yudhistira)