Sementara itu, Jenderal TNI Andika Prakasa mengatakan, pada 19 Agustus 2020 lalu, pihaknya sudah menyerahkan hasil uji klinis termasuk corrective and preventive action (CAPA) obat anti-Covid-19 temuan Universitas Airlangga kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu adalah memang tindakan yang diminta berdasarkan koreksi dari BPOM pada saat inspeksi akhir bulan lalu," imbuhnya.
Menurut Wakil Ketua Pelaksana I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, BPOM dan pihaknya sepakat melakukan yang terbaik. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk melakukan review hasil uji klinis maupun corrective and preventive action yang juga merupakan koreksi dari BPOM.
"Apabila nanti ditemukan ada kekurangan-kekurangan dalam temuan itu, pasti akan disempurnakan," katanya.
(Awaludin)