BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia terhadap panti pijat dan karaoke di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, petugas mengamankan 56 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan razia tersebut digelar ditiga wilayah yakni Kecamatan Cibinong, Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung pada Jumat 21 Agustus 2020 malam.
"Kita gelar razia pekat (penyakit masyarakat) dan hasilnya ada 56 wanita terapis dan pemandu lagu yang kita amankan," kata Teguh, Sabtu (22/8/2020).

Wanita-wanita malam itu langsung digelandang petugas untuk didata. Menurutnya, hasil razia kali ini merupakan yang terbanyak selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.