JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih kasus yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Namun, KPK siap mengambil alih kasus itu jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami hambatan dalam penanganannya.
"Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Ali mengaku bahwa pihaknya saat ini ikut mencermati proses penanganan skandal Joko Tjandra yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. KPK melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengamatan, KPK terus mendorong pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal kasus ini. Diduga, masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.
"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini," ucapnya.