Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Prostitusi Terbongkar, Izin Venesia Karaoke & Spa di Tangsel Akhirnya Dicabut

Hambali , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |20:11 WIB
Praktik Prostitusi Terbongkar, Izin Venesia Karaoke & Spa di Tangsel Akhirnya Dicabut
Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah (Foto: Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Perizinan Venesia Karaoke & Spa BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan setelah terbukti pengelolanya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala Satpol-PP Kota Tangsel, Mursinah, menerangkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola Venesia Karaoke&Spa.

"Kami telah berkirim surat rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izinnya," ungkap Mursinah kepada Okezone di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Pengelola Dipanggil, Izin Venesia Karaoke & Spa Terancam Dicabut 

Penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Venesia Karaoke & Spa pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu telah mencoreng kewibawaan Pemkot Tangsel dan jajaran. Tercatat, ada 47 pemandu lagu seksi yang diamankan. Bahkan, 6 pengelolanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan dan Sosial DPMPTSP Kota Tangsel, Sapto Pratolo, membenarkan jika izin venesia telah dicabut. Kata dia, ada 2 dari 3 perizinan yang dicabut, yakni izin usaha karaoke dan izin spa.

"Jadi, ada 2 yang dicabut, izin karaoke dan izin spa. Sedangkan 1 izin lagi soal hotel itu masih berjalan. Dasarnya apa? Ya karena melakukan pelanggaran PSBB," ungkapnya.

Baca Juga: Sediakan PSK saat Pandemi, Muncikari dan Manajemen Karaoke Terancam 15 Tahun Bui

Dijelaskan Sapto, operasional Venesia Karaoke & Spa telah berlangsung lama. Terakhir tahun 2019 akhir kemarin pihak pengelola melakukan perpanjangan izin. "Tupoksi kami adalah administratif. Menerbitkan izin atau mencabutnya setelah ada permintaan. Kalau izin dicabut berarti kan ada ketentuan yang dilanggar," tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement