Dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri sebanyak empat puluh tujuh wanita pemandu lagu, alat kontrasepsi, dan sejumlah muncikari diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, dalam hal ini para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Ferdy kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga : Pengelola Dipanggil, Izin Venesia Karaoke & Spa Terancam Dicabut
Jeratan pasal itu mengancam para pelaku dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan bui. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO.
Baca Juga : Kecolongan soal Venesia Karaoke, Pemkot Tangsel Klaim Telah Lakukan Pengawasan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.