"Pelaku juga menodongkan senjata tajam kepada saksi, satu saksi dibius tinner lalu diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong, namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," jelasnya.
Saksi yang ketakutan kemudian menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku kemudian mengunci saksi di dalam gudang dan berhasil membawa 21 unit HP. Namun, polisi hanya menemukan 5 unit telepon genggam. Sementara sisanya tercecer di jalan saat pelaku melarikan diri.
"Kita hanya menemukan barang bukti lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer di jalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Pria Suruh Anak-Anak Curi HP di Rumah Makan
Pelaku sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.