Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Ketua PN Medan Positif Covid-19, Tak Lockdown tapi Sidang Dikurangi

Ahmad Ridwan Nasution , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |13:04 WIB
Buntut Ketua PN Medan Positif Covid-19, Tak Lockdown tapi Sidang Dikurangi
Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution
A
A
A

MEDAN - Buntut dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19), sidang di pengadilan tersebut akan dikurangi.

Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan mengatakan pihaknya tidak lockdown, hanya saja sidang diproritaskan digelar untuk kasus tertentu, contohnya pekara yang masa penahanan pelakunya akan habis.

"Untuk lockdown belum, kita masih ngantor. Cuma tadi sudah ada arahan dari pimpinan kita akan mengurangi kegiatan persidangan," ujarnya pada Selasa (25/8/2020).

"Jadi mulai besok itu lebih banyak persidangan-persidangan yang memang seperti praperadilan tadi, seperti perkara yang waktu penahanannya sudah mau habis," tambah Imanuel.

Baca Juga: 27 Pegawai Positif Corona, 7 di Antaranya Hakim Pengadilan Agama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement