Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan, ada tujuh artikel berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel itu tentang Partai Demokrat, penemuan obat Covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.
Sementara itu, Pemred Tempo.co, Setri Yasra mengatakan profesi pers dilindungi oleh Undang-undang. Maka itu, saat ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat, bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ dan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.